Peredaran 100 Kg Ganja dari Lapas Bukittinggi Diungkap, Dua Napi Diamankan

TNI dan Polri bersama Kepala Lapas Bukittinggi, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari Lapas (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Personel TNI dari Kodim 0304 Agam bekerjasama dengan Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja 100 kilogram lebih, yang diduga dikendalikan oleh narapidana Lapas Bukittinggi.

“Terimakasih kepada rekan dari TNI yang membantu pengungkapan, kami amankan dua orang narapidana di Lapas Bukittinggi yang menjadi pengendali peredaran narkotika jenis ganja, informasi awal jumlahnya 100 kilogram lebih,” kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Selasa.

Dua orang narapidana itu adalah R (22) yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama, dia dibantu oleh rekannya S (40).

Pengungkapan kasus pengendalian narkoba dari balik jeruji itu diawali dengan penangkapan pelaku pengedar ganja yang dilakukan Unit Intel Kodim 0304 Agam di Padang Luar dan Sarojo Bukittinggi.

“Setelah pengembangan, dua orang pelaku yang ditangkap oleh rekan TNI kemudian mengaku mendapatkan ganja dari narapidana di dalam Lapas, setelah kami koordinasi dengan Lapas dan disinkronkan, ternyata benar,” kata Syafri.

Kedua narapidana tersebut mengakui menjadi pengendali ganja yang didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara untuk dijualbelikan di Kota Bukittinggi dan sekitarnya.

“Mereka mengendalikan dari Lapas ini melalui komunikasi telpon seluler, kami masih melakukan penyidikan dan mengejar kemungkinan barang bukti dan tersangka lain,” kata Kasatnarkoba.

Sementara itu, Kalapas Bukittinggi, Marten mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami tidak begitu faham cara pelaku mengendalikan dari dalam Lapas, nanti hasil penyelidikan bisa didapat, kami tidak akan menghalang-halangi penegakan hukum, kami akan bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa diberantas,” kata dia.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman kurang lebih 20 tahun hukuman penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version