BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat menegaskan komitmen untuk serius memberantas peredaran narkotika di kalangan warga binaan yang saat ini menjalani masa hukuman.
Kalapas Bukittinggi, Marten, Rabu, mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian setempat dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan warga binaan.
“Kami bekerjasama dengan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menindaklanjuti adanya temuan bahwa terduga warga binaan inisial R dan W melakukan pengendalian peredaran narkoba, untuk itu, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marten.
Ia mengatakan petugas Lapas Bukittinggi langsung melakukan penggeledahan kamar hunian keduanya dan juga menyisir blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud.
“Hasilnya, ditemukan barang terlarang berupa handphone, barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Marten mengungkap telpon genggam yang ditemukan ternyata tidak berasal dari bilik sel terduga pelaku pengendali peredaran ganja seberat 100 kilogram.
“Kami temukan di kamar lain, tepatnya di kamar 10, sementara yang bersangkutan berada di kamar 17,” kata dia.