Ia mengatakan petugas juga rutin menggelar razia pengawasan pemakaian telpon genggam di Lapas yang dihuni oleh 542 warga binaan itu.
“Setidaknya minimal satu kali dalam seminggu dilakukan razia, dalam situasi insidentil dapat dilakukan hingga tiga kali seminggu,” kata Marten.
Ia mengatakan kesigapan petugas Lapas Bukittinggi ini merupakan bukti keseriusan Lapas Bukittinggi dalam memberantas narkoba.
“Hal ini sejalan dengan tiga Kunci Pemasyarakatan Maju serta Back to Basics yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
“Hukuman telah menanti bagi siapa saja yang berurusan dengan narkoba serta barang haram lainnya, kami tidak segan-segan menindak siapa saja yang mengedarkan ataupun memakai narkoba atau sejenisnya,” pungkas Marten.
Pengungkapan kasus peredaran ganja asal Panyabungan berawal dari penangkapan pengedar oleh Unit Intel Kodim 0304/ Agam yang dilanjutkan pengembangannya hingga ke Lapas Bukittinggi.
Petugas mengamankan empat orang tersangka, dua ditangkap oleh TNI di daerah Padang Luar dan Sarojo, sementara dua lainnya merupakan warga binaan Lapas Biaro yang diduga menjadi pengendali dari dalam sel. (rdr/ant)