BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) yang berdinas di Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Sumatera Barat meninggal dunia setelah melerai pasangan suami istri (pasutri) yang sempat bertengkar dalam proses sidang mediasi di pengadilan.
“Petugas keamanan kami atas nama Arrachman (49), memiliki riwayat penyakit jantung, ia sempat melerai pasutri yang berdebat dan bertengkar,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bukittinggi, Firdaus, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebut korban ikut mengamankan pasutri yang berperkara dengan nomor perkara 473/Pdt.G/2023/PA antara pemohon Angga Rahmad Fadhila dan termohon Elsa Buti Prajatama.
Pada saat mediasi berlangsung menimbulkan perdebatan dan pertengkaran di antara kedua belah pihak, kemudian korban datang melerai dan selanjutnya korban meninggalkan ruang mediasi menuju pos keamanan.
“Sesampainya di tempat parkir di depan pos keamanan itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, lalu korban dilarikan ke IDG RSUD Bukittinggi,” kata Firdaus.
Sesampainya di RSUD Bukittinggi korban dinyatakan telah meninggal dunia, berdasarkan riwayat penyakitnya, diketahui korban mengidap penyakit jantung.
“Kemudian Istri korban yang merupakan petugas kesehatan RSUD Bukittinggi menyatakan menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan tidak akan menuntut dikemudian hari kepada pihak manapun,” kata dia.
Jenazah korban akhirnya dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkam di daerah Tabek Patah Kabuapaten Tanah Datar.
Kapolsekta Kota Bukittinggi, Kompol Zamzami, menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV untuk melihat kronologis kejadian.
“Dari hasil visum oleh dokter forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, korban meninggal dunia diduga terkena serangan jantung,” ungkap Kompol Zamzami.
Korban meninggalkan istri yang bekerja sebagai salah seorang pegawai RSUD Bukittinggi bagian Labor, serta meniggalkan tiga putra yang masih duduk di bangku sekolah SD, SMP dan SMA. (rdr/ant)