BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI Sumatera Barat, mengimbau pemilu harus terlaksana dengan bermartabat, hal itu ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi kode etik penyelenggaraan pemilu 2024 di Bukittinggi.
“Kesadaran untuk menciptakan pemilu yang bermartabat sangat harus dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilu, jangan hanya bercita-cita pemilu ini sukses, tapi harus bermartabat,” kata bagian Tim TPD RI wilayah Sumbar, Taufik, Kamis.
Ia mengakui memang tidak ada aturan yang mewajibkan pemilu tersebut harus terselenggara secara bermartabat, namun kewajiban moral sebagai panitia penyelenggara pemilu harus mempunyai keinginan dan melaksanakan tugas secara bermartabat, khususnya untuk pemilu 2024 mendatang.
“Setelah mencapai tingkat bermartabat, maka bakal bisa kita rasakan keadilan atau electoral justice di pemilu serentak 2024 ini, ada dua aturan yang harus ditunaikan untuk terciptanya pemilu yang bermartabat ini, di antaranya rule of law dan rule of moral and ethics,” kata Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua Moderasi Beragama UIN Imam Bonjol.
Rule of law menurutnya diartikan sebagai kepatuhan panitia penyelenggara pemilu terhadap hukum dan segala pedoman yang berlaku.
“Salah satunya itu, semisal tidak melanggar pedoman tertulis yang telah disepakati sebagai aturan hukum. Sebab, jika melanggarnya maka akan berpotensi dipidana atau terjerat hukum yang berlaku,” kata dia.
Sedangkan, rule of moral and ethics adalah sebuah sikap yang berkenaan dengan moral dan kepatutan dari panitia penyelenggara pemilu.
“Kebanyakan panitia penyelenggara pemilu lupa, akan aturan yang kedua ini, berkenaan dengan moral dan etika. Sebab, tidak terlalu diatur secara tertulis di pedoman pemilu dengan jelas,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan diundangnya Muhammad Taufik sebagai upaya untuk membahas kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan tujuannya, supaya para panitia pemilu bisa berjalan sesuai regulasinya.
“Beliau sudah bertahun-tahun berkontribusi untuk kepemiluan di Sumbar, baik itu untuk bimtek ataupun menjadi tim seleksi Bawaslu dan KPU di Sumbar,” kata Rifa.
Pada kesempatan ini diharapkan bisa mendapat masukan dan saran terkait kode etik penyelenggaraan Pemilu.
“Tujuannya supaya meminimalisir potensi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu serentak 2024 nanti,” pungkas Rifa Yanas yang juga Kordiv Hukum dan Pengawasan. (rdr/ant)