BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat menindak tegas kegiatan penyakit masyarakat dengan menertibkan enam orang diduga pekerja seks komersil (PSK) dan waria yang beroperasi melalui komunikasi dalam jaringan (daring) untuk mengelabui petugas.
“Kami arahkan petugas Satpol-PP untuk beroperasi siang malam menindak kegiatan maksiat dan pelanggaran peraturan daerah (Perda) ini, enam orang ini diamankan dalam satu pekan terakhir, langsung ditindak tegas,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa.
Wako mengaku geram dengan aktivitas PSK yang seperti tidak ada habisnya di Kota Bukittinggi, ia meminta partisipasi masyarakat melaporkan kegiatan yang juga merusak tatanan adat budaya dan agama di daerah setempat.
“Kami menemukan beberapa modus baru dari pelaku ini, mereka beraktivitas juga di siang hari, ada yang melakukannya bahkan di dalam mobil baik PSK atau waria, semua pelanggar kami kirim ke panti rehabilitasi,” kata Wako.
Pemerintah Kota Bukittinggi terus meningkatkan durasi razia hotel dan penginapan serta membentuk unit respons cepat dari petugas keamanan.
“Tim SK4 dan Tim Unit Reaksi Cepat Satpol-PP dimaksimalkan dalam penegakan perda ini, kami minta juga kepada setiap pengunjung dan wisatawan untuk ikut serta mematuhi aturan, jangan malah melanggar dan memberi kesan buruk pada Kota Bukittinggi,” kata Wako.
Setiap pelanggar Perda yang berhasil diamankan petugas juga diberikan tes HIV/AIDS untuk mengantisipasi penyebaran penyakit di tengah masyarakat.
“Ini penting, beberapa dari mereka yang berhasil diamankan bahkan mengakui bahwa ia mengidap HIV dan mengaku pula telah berhubungan badan dengan banyak orang, ini yang kami khawatirkan, harus ditindak tegas,” kata Wako Erman Safar.
Sementara itu, Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Feri mengatakan beberapa PSK diamankan di penginapan yang ada di pusat kota.
“Di sekitaran kampung cina dan benteng pasar atas, petugas kami menerima informasi dan langsung melakukan penyergapan ke dalam kamar yang dipesan oleh mereka,” kata dia.
Joni Feri menambahkan, Satpol PP Bukittinggi akan terus melakukan razia ketat, terhadap seluruh bentuk pelanggaran perda, khususnya yang berhubungan dengan penyakit masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kita akan tindak tegas. Kita upayakan tidak ada lagi praktik haram yang dapat merusak norma dan nilai nilai sosial kemasyarakatan di Kota Bukittinggi,” pungkasnya. (rdr/ant)