Bawaslu Bukittinggi Terima Laporan Tiga Parpol soal Dugaan Kesalahan Administrasi di KPU

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi. Bawaslu menerima laporan dari tiga parpol terkait dugaan kesalahan administrasi KPU Kota Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat menerima laporan dari tiga partai politik yang merasa dirugikan karena diduga terjadinya kesalahan administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

“Untuk laporan parpol sampai ada tiga yang resmi memberi laporan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang hilang dari rancangan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Sabtu.

Ia menjelaskan pengaduan parpol berawal dari nama Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan penggantian Bacaleg pasca tanggapan masyarakat, kemudian keluar berita acara KPU yang memang tidak disebutkan TMS atau tidaknya tapi Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) disebutkan TMS dan nama mereka hilang di rancangan DCT.

“Dari yang semula didaftarkan 11 Bacaleg kemudian muncul 10, itu yang dilaporkan, untuk laporan resmi pertama dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, akan disidangkan di Senin (02/10) nanti,” kata Ruzi.

Ia mengungkapkan laporan dari PPP sudah diregistrasi dan ditanggapi dengan penanganan pelanggaran administrasi yang dalam sidangnya nanti juga dihadirkan pihak KPU.

“Sudah, KPU sebagai terlapor sudah kami surati untuk hadir di sidang pertama nanti untuk memberikan keterangan dengan PPP, sidang terbuka untuk umum,” kata Ketua Bawaslu.

Bawaslu menegaskan terjadinya dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan mekanisme prosedur dalam tahapan Pemilu di Bukittinggi.

“Kami dalami apa saja prosedur yang salah dan keliru dilakukan, biasanya bermuara pada memperbaiki prosedur dan tatacara dan mekasnisme yang keliru, kita tidak bisa memastikan akhirnya seperti apa, apakah KPU yang benar atau pelapor, semua dibuktikan di persidangan,” kata Ruzi.

Menurutnya, pada tahapan pencermatan DCT yang dimulai Minggu (24/09) sampai Selasa (03/10), Parpol masih diberikan kesempatan mengganti bacaleg langsung terkait karena kesalahan nama, nomor urut, penempatan atau meninggal dunia.

“Jika ada penggantian setelah itu akan dilakukan lagi verifikasi dari KPU, dari sisi penanganan pelanggaran, parpol masih bisa melakukan pelaporan, biasanya dalam persidangan mulai dari Bawaslu RI hingga daerah, persoalan yang lalu masih bisa diberikan waktu untuk memperbaiki dan ruang untuk verifikasi dan lainnya,” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan harapan tidak terjadi lagi pelanggaran dan persoalan demi suksesnya Pemilu di seluruh daerah bisa dilaksanakan.

“Kita berharap pelanggaran tidak banyak terjadi, di masa pencermatan DCT ini ada kewajiban dari bacaleg untuk mundur dari jabatan tertentu untuk dipenuhi, seperti ASN, TNI Polri atau legislator yang mendaftar dari partai berbeda dengan sebelumnya, semua harus dipenuhi hingga batas waktu di Selasa (3/10/2023),” pungkasnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version