Terapkan Restorative Justice, Kejari Bukittinggi Rehab Tujuh Terpidana Narkotika

Tujuh tersangka kasus narkotika yang akhirnya menjalani rehabilitasi setelah dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

“Penyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung R.I nomor 18 tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, Kamis.

Ia menjelaskan tujuan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.

“Setelah Permohonan RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi memerintahkan Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan Rehabilitasi terhadap ketujuh Tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Wiwin.

Penetapan ini berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (K.3.3.1).

“Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada Rabu (11/10) di Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Rumah Sakit Jiwa HB. Sa’anin Padang, tujuh tersangka diserahkan langsung kepada Balai Rehab dan akan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap NAPZA selama tiga bulan,” kata dia.

Ketujuh tersangka adalah Sahrul Ramadhan yang melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riyan Hidayat melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fajri melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fiki Yulia Saputra melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rahmad Annabel melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aditya Saputra melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta, Bayu Jefri Irawan Pgl Bayu Bin Bambang Irawan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika ini diberikan antara lain karena barang bukti yang tidak melebihi dengan jumlah pemakaian satu hari.

“Berdasarkan hasil penyidikan, asesmen terpadu para tersangka ini tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan bukan target operasi dan merupakan pengguna terakhir (end user),” kata Wiwin.

Ia menambahkan berdasarkan profiling yang dilakukan Jaksa fasilitator, Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi dan menyatakan siap dengan surat pernyataan untuk menjalani rehabilitasi dan ada surat jaminan dari keluarga.

“Para Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika serta adanya respons positif dari masyarakat di lingkungan tempat tingal Tersangka,” pungkas Wiwin Iskandar. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version