BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang Maret hingga November 2023.
“Perkaranya sudah inkracht van gewijsde terdiri dari 44 perkara narkotika dan 17 perkara tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan serta peredaran sediaan farmasi,obat dan kosmetik tanpa izin edar,” kata Kepala Kejari Bukittinggi, Fetrizal, Kamis.
Untuk barang bukti dari kasus narkotika terdiri dari narkoba jenis Ganja dengan berat mencapai 11, 644,5 kilogram. Narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 816,9 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan dengan mesin blender.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kejari Bukittinggi bersama perwakilan pemerintah daerah setempat, Polresta Bukittinggi, Pengadilan Negeri, Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Padang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh.
“Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama dalam upaya menjadikan kota Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika dan terbebas dari tindak kejahatan lainnya, dan juga menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut.
Asisten 1 Pemkot Bukittinggi, Isra Yonza menyampaikan bahwa Pemkot Bukittinggi bangga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil dalam melaksanakan penegakan hukum.
“Pelaksanaan pemusnahan ini menjadi bukti kerberhasilan tersebut, namun demikian kita tentunya sangat prihatin dengan kondisi ini dimana pelakunya sebagian besar masih didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah,” kata dia.
Pemkot mengharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama melaksanakan dan menjaga penegakkan hukum di kota Bukittinggi.
“Sebagaimana falsafah adat minangkabau “Adaik Basandi Sarak Sarak Basandi Kitabullah” sehingga kedepannya dapat meminimalisir tingkat kejahatan di Kota Bukittinggi dan menjadikan kota bukittinggi kota yang aman dan tentram bagi masyarakat,” katanya. (rdr/ant)
Komentar