BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum (pemilu) untuk menyamakan persepsi terkait aturan berkampanye, Senin.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik, badan pengawas pemilu, perguruan tinggi, media dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
“Tahapan ketujuh Pemilu 2024 adalah masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 350 Caleg akan berebut 25 kursi DPRD kota dari 95.068 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar dalam 365 tempat pemungutan suara (TPS),” kata Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra di Bukittinggi, Senin.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi kampanye sebagai langkah strategis agar partai politik dan publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye khususnya di Kota Bukittinggi.
“Tujuannya untuk menyatukan persepsi seluruh penyelenggara terhadap kampanye yang segera dilaksanakan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu dapat tersampaikan untuk menghasilkan pemilu 2024 sukses di Bukittinggi,” kata Satria.
Selain itu aturan yang dipakai juga dari Undang-Undang nomor 7 2017 tentang pemilihan umum juga PKPU 20 tahun 2023.
Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Fauzan Harza dalam pemaparannya menyampaikan, dasar hukum, tahapan, metode kampanye hingga informasi berkenaan dengan aturan pasca-Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
“Sesuai jadwalnya, kami berharap peserta pemilu menaati aturan yang saat ini belum dimulai masa kampanye. Partai politik baru dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik,” kata Fauzan.
Ia mengatakan sosialisasi maupun pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye.
Terkait tempat rapat umum untuk berkampanye di Kota Bukittinggi, KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk menunjuk lokasi yang disepakati dan memenuhi syarat.
“Tempat rapat umum yang bisa digunakan sebagai ruang kampanye pada tingkat kabupaten/kota kapasitasnya lebih kurang 1.000 orang. Seperti di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya, ini sedang kami jajaki bersama,” katanya.
Ia juga mengungkapkan Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang fasilitasi dan aturan dari KPU untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“KPU Bukittinggi tetap membuka tempat untuk berdiskusi tentang aturan Pemilu 2024, tidak terbatas di sosialisasi saja, kami menyediakan layanan help desk resmi selain langsung mendatang kantor KPU,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait berbagai potensi kesalahan dalam melakukan kampanye dan pelanggaran yang tidak merujuk kepada aturan dari KPU. (rdr/ant)