BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Barat menduga ada unsur pelanggaran terkait pendakian ke Gunung Marapi yang menewaskan 23 orang akibat erupsi pada Minggu (3/12).
“Ada pelanggaran di sini,” kata Wakapolda Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Edi Mardiyanto di Kabupaten Agam, Rabu malam.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda usai menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi setelah ditemukannya korban terakhir sesuai data yang dikantongi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi setempat.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Brigjen Polisi Mardiyanto mengatakan akan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama yang menerbitkan izin kepada 75 orang pendaki.
Ia mengatakan nantinya pemeriksaan tersebut akan mendalami proses penerbitan izin hingga terjadinya peristiwa memilukan pada Minggu (3/12/2023).
Polda Sumbar juga akan menggali soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.
“Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II. Salah satu rekomendasi instansi itu yakni masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Faktanya, sejumlah korban yang dinyatakan meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung api aktif tersebut oleh tim gabungan. (rdr/ant)