BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menangkap dua orang diduga pelaku kejahatan pencurian dengan modus penipuan.
“Dua orang tersangka inisial TH (23) dan TI (17), ditangkap Kamis dini hari tadi. Mereka diduga melakukan penipuan dan mencuri di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, Kamis (14/12/2023) siang.
Pelaku masing-masing berdomisili di Padang Lua dan Pakan Sinayan, Banuhampu, Kabupaten Agam dan mengaku mencari korban dari kalangan pelajar.
“Modus pelaku adalah memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menipu mengatakan bahwasanya korban terlibat kecelakaan dengan orang lain,” kata Yessi.
Lebih lanjut, kata polisi wanita (Polwan) itu, pelaku kemudian meminta pertanggungjawaban korban dengan meminta barang berharga korban berupa telpon genggam sebagai jaminan.
Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut.
“Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, korban yang menjadi incaran oleh pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang dirasa pelaku bisa dibohonginya,” kata Yessi
Eks Wakil Kapolresta Padang itu mengatakan, pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHP, sedangkan terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan anak.
“Kepolisian terus beroperasi meski dalam suasana masa kampanye politik, warga diminta terus berhati-hati dan memberikan respon aktif dengan melaporkan setiap kejadian kepada petugas terdekat,” tuturnya. (rdr/ant)
Komentar