BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memulai proses rekrutmen atau pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 yang bertugas sebagai pengawas strategis di hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, Rabu (3/1/2024) menyebut Pengawas TPS ini dibutuhkan sebanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang, yakni 365 orang.
“Calon Pengawas TPS tersebut diseleksi sesuai dengan persyaratan hingga Sabtu (6/1/2024), tata cara teknis pendaftaran melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kota Bukittinggi atau juga dapat dengan mendatangi kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam),” kata Ruzi.
Ia mengungkap tugas PTPS Pemilu antara lain adalah pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penerimaan laporan.
Ruzi Hariyadi menjelaskan, diantara persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS itu, diantaranya, berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, tidak terlibat dengan partai politik dalam lima tahun terakhir, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, tidak pernah dipidana, bersedia bekerja penuh waktu, serta persyaratan lain yang harus dipenuhi.
“Pengawas TPS ditugaskan untuk mengawasi seluruh kegiatan pada TPS pada hari pencoblosan, kemudian mencatat setiap temuan pelanggaran yang ditemukan baik itu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Partai Politik, tim sukses, saksi, serta pelanggaran dari unsur lainnya,” kata dia.
Selanjutnya sambung Ruzi Hariyadi, seluruh persyaratan dan berkas tersebut akan diseleksi, untuk kemudian diumumkan bagi peserta yang lulus administrasi pada 10 Januari 2024 mendatang.
“Calon Pengawas TPS selanjutnya menyiapkan berkas pendaftaran, yang meliputi surat pendaftaran yang ditujukan pada Pengawas Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, foto copy ijazah terkahir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, serta sejumlah surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai 10 ribu,” katanya.
PTPS nantinya memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
“Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut dibuatkan berita acaranya yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Ruzi. (rdr/ant)