Terjunkan 150 Personel, Polresta Bukittinggi Amankan Kampanye Rapat Umum

Personel kepolisian dari Polresta Bukittinggi saat memberikan pengamanan dalam kampanye rapat umum salah satu partai politik di Lapagan Atas Ngarai, Bukittinggi, Sumatera Barat. (Antara)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polresta Bukittinggi berkomitmen untuk memberikan pengamanan maksimal demi kelancaran pelaksanaan agenda kampanye rapat umum untuk menjaga keamanan masyarakat dan menjaga suasana politik damai di daerah setempat.

“Kami menempatkan 150 personel dengan tiga pleton mencakup posisi strategis yang ditempatkan di lapangan, semua untuk pengamanan kampanye rapat umum yang disepakati berjalan di tiga lokasi,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, Senin.

Dalam rencana pengamanan Polresta Bukittinggi untuk kampanye mencakup pembagian personil ke dalam beberapa sektor yang mencakup seluruh lapangan.

“Masing-masing peleton antara lain pengamanan terbuka dengan personil berpakaian dinas, pengamanan tertutup oleh personel Reskrim Intel, serta pengamanan arus lalu lintas oleh personel Sat Lantas,” kata Yessi.

Menurutnya langkah ini memastikan cakupan keamanan yang menyeluruh selama kampanye berlangsung di Bukittinggi.

“Sejauh ini semua terkendali, tidak ada laporan ketidakamanan dalam kampanye rapat umum. Petugas maksimal melakukan pengawasan serta mendampingi KPU dan Bawaslu,” kata Kapolresta.

Polresta Bukittinggi juga menggelar apel pasukan sebelum pelaksanaan pengamanan agenda kampanye rapat umum yang digelar partai peserta pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi telah menetapkan tiga lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum sudah dimulai sejak Minggu (21/1/2024) dan dibatasi hingga Sabtu (10/2/2024).

“Sesuai keputusan KPU Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2024, lokasi kampanye rapat umum ada di tiga lokasi. Yaitu di Stadion Atas Ngarai, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan bekas Stasiun Kereta Api,” kata Komisioner KPU, Rifa Yanas.

Ia menegaskan pemakaian tiga lokasi ini harus melalui izin dari pihak berwajib yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

“”Penting memiliki STTP Kampanye pada Pemilu 2024. Jika tidak memiliki STTP tersebut, penyelenggaraan kampanye politik Pemilu 2024 bisa dibubarkan,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version