Khadafi mengatakan, berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU nomor 10 tahun 2024.
“Sehingga sangat aneh kalau KPU Dharmasraya sebagai pengadil sekaligus penyelenggara dalam pemilu justru mempersulit dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” katanya.
Karena itu pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukannya.
Tuntutan akhir yang dimintanya adalah Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai Cabup-Cawabup Dharmasraya.
“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat dan menetapkan keduanya sebagai Cabup-Cawabup Dharmasraya dan menjadi peserta dalam Pilkada 2024 ini,” katanya.
Menurutnya, hal itu sangat dimungkinkan karena secara undang-undang, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan menjaga kedaulatan rakyat.
“Jika Bawaslu mengabulkan tuntutan ini, maka Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya untuk mengawasi penyelenggara pemilu dan memastikan pemilu berjalan jujur dan adil sekaligus Bawaslu bisa menjadi penyelamat demokrasi,” tuturnya. (rdr)