Dalam hal ini, ungkap France Putra, harus ada syarat tambahan bagi partai politik telah mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan.
Jika partai politik tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu, mereka wajib menyertakan surat pemberitahuan bermaterai yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik.
“Surat tersebut harus disampaikan kepada pasangan calon dan partai koalisi awal. Menjelaskan partai tersebut mendaftarkan pasangan calon berbeda serta berkoalisi dengan partai yang berbeda pula,” kata France.
France Putra menambahkan, KPU Sumbar juga telah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
Langkah ditempuh KPU Dharmasraya antara lain menetapkan jadwal penerimaan kembali dokumen pendaftaran pasangan calon, diawali dengan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.
Selanjutnya, dua hari ke depan KPU Dharmasraya akan melaksanakan penerimaan kembali pendaftran Paslon baru.
“Dilanjutkan dengan jadwal penelitian administrasi syarat calon, serta perbaikan syarat calon, dan jadwal tes kesehatan paslon,” ujar dia.
Dalam hal penerimaan kembali pendaftran paslon, kata France Putra, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Liaison Officer (LO) Parpol bahwa Paslon Adi Gunawan – Romi Siska, akan mendaftar pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2024. (rdr/ist)
Dalam hal ini, ungkap France Putra, harus ada syarat tambahan bagi partai politik telah mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan.
Jika partai politik tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu, mereka wajib menyertakan surat pemberitahuan bermaterai yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik.
“Surat tersebut harus disampaikan kepada pasangan calon dan partai koalisi awal. Menjelaskan partai tersebut mendaftarkan pasangan calon berbeda serta berkoalisi dengan partai yang berbeda pula,” kata France.
France Putra menambahkan, KPU Sumbar juga telah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
Langkah ditempuh KPU Dharmasraya antara lain menetapkan jadwal penerimaan kembali dokumen pendaftaran pasangan calon, diawali dengan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.
Selanjutnya, dua hari ke depan KPU Dharmasraya akan melaksanakan penerimaan kembali pendaftran Paslon baru.
“Dilanjutkan dengan jadwal penelitian administrasi syarat calon, serta perbaikan syarat calon, dan jadwal tes kesehatan paslon,” ujar dia.
Dalam hal penerimaan kembali pendaftran paslon, kata France Putra, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Liaison Officer (LO) Parpol bahwa Paslon Adi Gunawan – Romi Siska, akan mendaftar pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2024. (rdr/ist)