Daftar ke KPU, Adi Gunawan-Romi Dipastikan Ikut Pilkada Dharmasraya

Pada Jumat (13/9/2024), pasangan Adi-Romi secara resmi sudah terdaftar sebagai salah satu bacalon di Pilkada Dharmasraya 2024.

Pasangan Adi Gunawan-Romi resmi mendaftar ke KPU Dharmasraya. (dok. istimewa)

Pasangan Adi Gunawan-Romi resmi mendaftar ke KPU Dharmasraya. (dok. istimewa)

DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Akhirnya, asa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan dan Romi Siska Putra untuk ikut dalam konstetasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini terealiasi.

Setelah KPU Dhar­masraya kembali membuka pendaftaran penerimaan dokumen persyaratan pasa­ngan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati selama dua hari.

Pada Jumat (13/9/2024), pasangan Adi-Romi secara resmi sudah terdaftar sebagai salah satu bacalon di Pilkada Dharmasraya 2024.

Dengan ini, Pilkada Dharmasraya tahun ini sah diikuti oleh dua pasangan calon. Yakni, pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni serta pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra.

Liaison Officer (LO) Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, Rio Sebastian kepada media ini, Jumat siang mengatakan, pendaftaran tersebut sudah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.

Menurut Rio, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI, Partai PKS juga sudah melakukan pemberitahuan kepada pasangan calon sebelumnya dan Koalisi partai sebelumnya.

Berdasarkan surat tersebut, maka pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra diterima pendaftarannya dan dinyatakan dinyatakan lengkap serta lanjut ke tahapan Pemeriksaan kesehatan. dengan surat rekomendasi dari KPUD

Sebelumnya, Ketua KPU Dharmasraya France Putra didampingi komisioner lainnya, Henny Wardany, Jhon Indra, mengungkapkan, Bawaslu Dharmasraya sesuai dengan surat No : 143/PP.01.02/K.SB-02/09/2024, tertanggal 11 September 2024, telah merekomendasikan KPU Dharmasraya untuk menerima kembali dokumen persyaratan pa­sa­ngan calon paling lama tiga hari sejak rekomendasi tersebut diterima.

Surat tersebut berisi arahan tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah memiliki satu pasangan calon.

Dalam surat tersebut, KPU RI menginstruksikan kepada KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran dari partai politik yang telah mendaf­tarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan pendaftaran.

“Namun status pendaftarannya belum ditetapkan, diterima atau dikembalikan,” ujar dia.

Dalam hal ini, ungkap France Putra, harus ada syarat tambahan bagi partai politik telah mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan.

Jika partai politik ter­sebut sudah mendaftarkan pasangan calon pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu, mereka wajib men­yertakan surat pemberita­huan bermaterai yang di­t­andatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik.

“Surat tersebut harus disampaikan kepada pa­sangan calon dan partai koalisi awal. Menjelaskan partai tersebut mendaftarkan pasangan calon berbeda serta berkoalisi dengan partai yang berbeda pula,” kata France.

France Putra menambahkan, KPU Sumbar juga telah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi dari Bawaslu ter­sebut.

Langkah ditempuh KPU Dharmasraya antara lain menetapkan jadwal penerimaan kembali dokumen pendaftaran pasangan calon, diawali dengan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.

Selanjutnya, dua hari ke depan KPU Dharmasraya akan melaksanakan penerimaan kembali pendaftran Paslon baru.

“Dilanjutkan dengan jadwal penelitian administrasi syarat calon, serta perbaikan syarat calon, dan jadwal tes kesehatan paslon,” ujar dia.

Dalam hal penerimaan kembali pendaftran paslon, kata France Putra, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Liaison Officer (LO) Parpol bahwa Paslon Adi Gunawan – Romi Siska, akan mendaftar pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2024. (rdr/ist)

Exit mobile version