PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan waktu berkunjung keluarga pasien dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara umum pemberlakuan ini untuk kenyamanan pasien dan ketertiban bersama, secara aturan ini juga merupakan hak dari pasien itu sendiri, ” kata Kepala Bidang Pelayanan RSUD Sungai Dareh, Ridia Dityarika, di Pulau Punjung, Kamis.
Ia berharap pemberlakuan jam berkunjung atau besuk dapat dipahami oleh keluarga pasien dan masyarakat, serta mendukung kebijakan tersebut dengan berkunjung pada waktu yang sudah ditentukan.
“Untuk siang waktu besuk kita berlakukan dari pukul 11.00 sampai 13.00 WIB, dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” katanya.
Ia mengatakan di luar jam tersebut pengunjung tidak diperkenankan berada diruang perawatan kecuali penunggu pasien. Begitu juga annak-anak dibawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk keruang perawatan pasien.
“Penunggu pasien yang diruang perawatan diizinkan satu orang, dengan menggunakan atribut (kartu penunggu pasien) dari Rumah Sakit,” katanya.
Menurut dia pemberlakuan jam besuk sebenarnya telah diterapkan di gedung lama RSUD, namun pelaksanaannya belum maksimal karena di gedung lama banyak pintu akses yang dapat dilalui masyarakat