PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 137 bidang kepada masyarakat di Nagari Silago dan Lubuak Karak.
“Penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 dapat terlaksana atas dukungan penuh dari Kantor Pertanahan Dharmasraya, tentu kami sangat mengapresiasi capaian ini,” kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Dharmasraya, Sillaturahim, di Pulau Punjung, Senin.
Ia menjelaskan redistribusi tanah adalah implementasi penataan aset dalam rangka pelaksanaan reforma agraria. Dalam palaksanaannya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Dharmasraya.
Hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, kata dia dan selanjutnya diintegrasikan dengan penataan akses.
“Ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada pemanfaatan tanah dalam wadah kelembagaan gugus tugas reforma agraria Kabupaten Dharmasraya,” katanya.