Pemkab Dharmasraya Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah 137 Bidang ke Masyarakat

Masyarakat melihatkan Sertipikat retrebusi tanah setelah penyerahan secara simbolis oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan. (Antara/HO-Dinas Perkimtan Dharmasraya)

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 137 bidang kepada masyarakat di Nagari Silago dan Lubuak Karak.

“Penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 dapat terlaksana atas dukungan penuh dari Kantor Pertanahan Dharmasraya, tentu kami sangat mengapresiasi capaian ini,” kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Dharmasraya, Sillaturahim, di Pulau Punjung, Senin.

Ia menjelaskan redistribusi tanah adalah implementasi penataan aset dalam rangka pelaksanaan reforma agraria. Dalam palaksanaannya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Dharmasraya.

Hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, kata dia dan selanjutnya diintegrasikan dengan penataan akses.

“Ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada pemanfaatan tanah dalam wadah kelembagaan gugus tugas reforma agraria Kabupaten Dharmasraya,” katanya.

Ia mengatakan sumber tanah objek reforma agraria (Tora) yang menjadi objek redistribusi adalah pelepasan kawasan hutan (PKH) dan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

“PKH dan PPTKH telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2022 seluas 515,59 hektare di Nagari (Desa Adat) Banai, Nagari Lubuk Karak, dan Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto,” katanya.

Ia mengemukakan dari luas tersebut sertipikat redistribusi tanah yang direalisasikan pada 2024 sebanyak 137 Bidang dengan rincian di Nagari Silago sebanyak 21 bidang dengan luas 4,47 hektare, dan Nagari Lubuk Karak sebanyak 113 bidang dengan luas 24,37 hektare.

Ia mengatakan penyerahan sertifikat melalui program redistribusi tanah akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan.

“Program-program ini menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat,” tambah dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version