Polres Dharmasraya Ungkap Otak Perampokan Bersenjata Api, Dua Tersangka Ditangkap

Kapolres AKBP Bagus Ikhwan (tiga kanan), Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto (lima kiri) saat memberikan keterangan dalam pers pengungkapan kasus di wilayah Hukum Polres Dharmasraya, Rabu (5/3/2025). Antara/Ilka Jensen

Follow WhatsApp Channel, Telegram, Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjadi otak dari perampokan bersenjata api yang terjadi di dua lokasi berbeda di daerah tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berperan penting dalam merencanakan aksi perampokan yang terjadi di Toko Grosir Barokah Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru pada 15 Januari 2024, dan Roko BRIlink Bonjovi di Nagari Sungai Kambuik pada 30 Maret 2024.

Identitas kedua tersangka yang ditangkap adalah “WG” (35) dan “H” (33). Bagus Ikhwan menjelaskan bahwa meski kedua tersangka tidak terlibat langsung dalam aksi perampokan yang terekam di CCTV, mereka berperan sebagai otak di balik perencanaan dan strategi perampokan.

“Keduanya ini lebih kepada yang memetakan dan menggambar rencana perampokan, bukan yang langsung melakukan aksi tersebut,” ujar Kapolres.

Ia mengungkapkan, komplotan perampokan ini merencanakan aksi kejahatan tersebut di rumah tersangka H. Sementara itu, WG berperan sebagai orang yang memantau dan mengumpulkan informasi di lokasi target, seperti transaksi jual beli di toko dan setoran uang di BRIlink.

Penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya yang ditangkap oleh Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel. “Dua pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polres Musi Banyuasin, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Bagus.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, dan satu botol kecil yang digunakan untuk menyimpan bahan pembakaran UCI.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka WG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan Junto Pasal 55 dan 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka H dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. (rdr/ant)

Exit mobile version