PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa videotron pada 2017 tetap berlanjut.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan penanganan kasus tetap lanjut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra, di Pulau Punjung, Jumat.
Afdal menjelaskan bahwa saat ini Kejari Dharmasraya telah membentuk tim ahli untuk menghitung komponen pengadaan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,2 miliar. “Tim ahli ini akan menghitung komponen barang yang dibeli, dan hasil penghitungan mereka akan digunakan untuk menentukan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak Kejari Dharmasraya telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi markup pengadaan videotron. Dari keterangan saksi, dua orang di antaranya terindikasi sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
Komentar