DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Polisi memburu dua dari tiga pelaku yang kabur saat hendak ditangkap dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, polisi mengamankan satu tersangka yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Satu tersangka yang ditangkap di kawasan Sungai Rumbai pada Senin (16/1/2023) tersebut berinisial B, 50 tahun.
“Satu pelaku kami amankan, sementara dua lainnya yang juga beraktivitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melarikan diri,” ujar Angga, Selasa (17/1/2023).
Angga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima polisi terkait aktivitas pertambangan yang ilegal.
Kemudian, katanya, polisi melakukan penyelidikan dan memang menemukan adanya penambangan ilegal.
Pelaku B dan dua rekannya yang kabur diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba).
“Pelaku tambang ilegal ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, satu mesin dompeng, satu set kengonangan ukuran enam inci, satu batang paralon ukuran 6 inci dengan panjang lebih kurang dua meter.
Kemudian, tiga lembar karpet abuk, satu engkol mesin, satu dulang plastik dan satu ember plastik. (rdr-008)