PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria asal Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan.
Pelaku yang diketahui berinisial S (52) itu ditangkap polisi di Jalan Lintas Sumatera kilometer 5, Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu (29/4/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana membawa, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak olahan jenis bensin,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (1/5/2023).
Heri mengatakan, penangkapan pelaku berawal di saat petugas yang sedang berpatroli berpapasan dengan pengemudi truk isuzu berwarna putih dengan bak truk berwarna hijau yang mencurigakan dengan muatan terlalu berat.
“Karena merasa curiga kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan truk dengan nomor polisi (nopol) BG 8285 BQ, ditemukan tangki yang telah dimodifikasi diperkirakan berisi 10 ribu liter bahan bakar olahan jenis bensin.
Kepada polisi, pelaku membawa BBM oplosan itu dari Kota Palembang, Sumsel menuju Kota Dumai, Riau. Saat ini barang bukti bahan bakar olahan dan satu unit Truk isuzu warna putih plat BG 8285 BQ.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Heri mengatakan, pelaku terancam dijerat pasal 54 Undang-undang (UU) tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP. (rdr-008)