Hari Libur, Polres Dharmasraya Tetap Layani Permohonan SKCK Balon Legislatif

Sebelumnya pelayanan SKCK sesuai hari kerja, khusus Sabtu dan Minggu 6-7 Mei tetap buka

Kasat Intelkam AKP Rajulan (tiga kanan) saat meninjau pelayanan SKCK, di Sentra Pelayanan Terpadu Polres Dharmasraya, Sabtu (6/5). (Antara/HO-Sat Intelkam Polres Dharmasraya)

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) tetap menerima pelayanan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang akan maju sebagai bakal calon legislatif pada hari libur.

“Sebelumnya pelayanan SKCK sesuai hari kerja, khusus Sabtu dan Minggu 6-7 Mei tetap buka,” kata Kasat Intelkam Polres Dharmasraya, AKP Rajulan, di Pulau Punjung, Sabtu.

Ia mengatakan pelayanan hari libur dilakukan sebagai antisipasi membludaknya pemohon SKCK pada masa pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Sekaligus ini adalah komitmen Polri untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, untuk itu kita ambil kebijakan khusus Sabtu Minggu pekan ini pelayanan tetap buka,” katanya.

Sentra Pelayanan Terpadu Polres Dharmasraya untuk pengurusan SKCK pada hari libur, sambung dia tidak hanya diperuntukkan bagi bakal calon legislatif saja, namun untuk seluruh warga yang akan menerbitkan SKCK. Pelayanan hari libur dimulai pukul 08.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB.

Ia menjelaskan syarat bagi bakal calon legislatif untuk mengurus SKCK harus ada catatan bebas Narkotika dari Satuan Narkoba, kriminal dari Satuan Reskrim dan Kriminal, dan lalu lintas dari Satuan Lantas.

“Apabila sudah melengkapi rekomendasi dari satuan, maka penerbitan SKCK dapat kita proses,”katanya.

Ia mengemukan Satuan Intelkam Polres Dharmasraya telah menerbitkan sekitar 100 lembar SKCK bagi masyarakat yang akan maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sampai 6 Mei 2023.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis dan Penyeleggara KPU Dharmasraya, Adriadi mengemukan SKCK tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon legislatif Pemilu 2024.

“SKCK tetap wajib, karena sebagai syarat permohonan untuk menerangkan penerbitan surat keterangan dari pengadilan,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya belum menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD setempat untuk Pemilu 2024 dari partai politik (parpol) hingga kini, kata dia.

“Sampai hari keenam ini belum ada partai yang mengajukan bakal caleg, kalau untuk berkonsultasi mengenai syarat sudah banyak. Namun, ada sekitar 12 partai sudah mengkonfirmasi hari pendaftaranya,” katanya.

Ia menambahkan pendaftaran bahkan calon legislatif dimulai 1 sampai 14 Mei. Untuk hari terakhir penerimaan pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version