DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku maling handphone berinisial AP (27), warga Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan AP diduga karena melakukan tindak pidana pencurian 3 unit handphone milik korban ES, RW dan DW pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 03.30 WIB di Camp PT. SKU Jorong Sialang, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim di Polsek Pulau Punjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikatakannya, pelaku ditangkap di Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau di pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Dari pengakuan pelaku (AP), dia maling handphone di lokasi tersebut dengan cara mencongkel kunci pintu belakang yang terbuat dari kayu. Setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengambil 3 unit handphone merek Vivo.
“Korban merupakan karyawan PT. SKU. Sementara, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP diancam hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres. (rdr)