PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang warga Kota Padang di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku yang berinisial RM (29) itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya dalam kasus penggelapan motor.
“Peristiwa penggelapan motor itu dilakukan pelaku pada Selasa (30/5/2023) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi, Sabtu (3/6/2023) siang.
Heri mengatakan, pelaku diduga menggelapkan motor milik Riyan Wahyudi yang di Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Awalnya, pelaku meminjam korban. Namun setelah dua jam korban menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tak aktif lagi. Satu hari setelahnya, korban mendapatkan informasi berada di Kota Pekanbaru,” katanya.
Heri mengatakan, korban yang masih berupaya mendapatkan kendaraannya lagi, justru menerima ancaman dari pelaku.
“Pelaku mengirimkan pesan via WhatsApp yang berisi permintaan uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi pelaku akan menjual motor milik korban,” ucap Heri.
Merasa tak senang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres dengan nomor LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 1 Juni 2023.
“Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Kota Padang. Saat ini dia sudah kami tahan,” imbuhnya. (rdr-008)