PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang buruh sawit yang diduga melarikan anak rekannya yang masih berstatus di bawah umur hingga dirudapaksa.
Pelaku yang berinisial SB (21) itu dilaporkan melarikan seorang remaja berusia 11 tahun pada Sabtu (29/4/2023) lalu.
Peristiwa itu terjadi di Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
“Pelaku kami tangkap di Kampung 1 Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi via keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023) siang.
Penangkapan pelaku, kata Heri, berdasarkan LP/B/48/V/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum dewasa.
Satu hari sebelum hilang, tepatnya pada Jumat (28/4/2023) malam, korban diketahui masih berada di kediaman orangtuanya.
Namun, pada dini hari, atau hari Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, ayah dari korban melihat anaknya sudah tak berada di rumah.
“Beberapa hari kemudian, ayah dari korban ini mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Riau. Pelaku sempat dihubungi, namun ponselnya sudah tak aktif lagi,” kata Heri.
Keluarga yang merasa tak senang, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga akhirnya SB ditangkap di Kabupaten Siak, Riau.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak korban, namun berasal dari suku yang sama.
Selain itu, fakta mengejutkan lainnya, selama dibawa kabur, pelaku mengaku telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban yang masih berusia belasan tahun.
“Itu masih kami dalami, namun memang mengarah ke pasal berlapis yang menjerat pelaku ini,” imbuh Heri. (rdr-008)