PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Dharmasraya menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 13 April 2023 lalu.
Penyelesaian perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice dilakukan oleh pelaku NH (30) terhadap korban YI (27) di pinggir Jalan Jorong Pulau Sangik, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Iin Cendri mengatakan, korban sepakat berdamai dengan mengajukan surat permohonan kepada polisi terkait pengaduan pada 14 April 2023 dan mencabut laporannya.
“Keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, mencabut laporan dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukumnya,” kata Iin via keterangan tertulis, Kamis (14/6/2023) siang.
Iin mengatakan, jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari.
“Tidak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, penerapan restorative justice ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Ini sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,” tuturnya. (rdr-008)