PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Dharmasraya mengeklaim telah memberhentikan oknum anggota perempuannya.
Pemberhentian oknum Praja Wanita berinisial RPY tersebut diduga buntut keterlibatan dirinya dalam cinta sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
“Itu memang anggota saya, sudah kami berhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhitung hari ini,” kata Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Safrudin kepada Radarsumbar.com via seluler, Rabu (25/7/2023) malam.
Safrudin mengatakan, dalam video yang kadung beredar di beberapa grup percakapan WhatsApp tersebut, hanya terdapat satu eks anak buahnya.
“(Dalam video), hanya satu yang (berstatus) anggota Satpol PP-Damkar (Kabupaten Dharmasraya),” katanya.
Namun, Safrudin tidak menjelaskan secara gamblang terkait langkah Satpol PP-Damkar untuk mempolisikan RPY dan rekan perempuannya.
Pasalnya, dalam salah satu potongan video, RPY terlihat menggunakan seragam Satpol PP tengah berada di dalam salah satu kamar bersama rekannya.
Mirisnya, rekan perempuan eks anggota Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya itu sempat menyentuh organ vital RPY.
“Kalau hal (mempolisikan) ini belum kami bahas, kami fokus masalah etik dulu, mohon izin mau salat dulu,” tutur Safrudin. (rdr)