PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan layanan bayar denda tilang dengan sistem drive thru dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kejari Dharmasraya ingin memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat, pelayanan cepat, dan memudahkan dalam mengambil tilang langsung dari motor,” kata Kepala Kejari Dharmasraya Dodik Hermawan, di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan layanan tanpa turun atau drive thru tilang merupakan inovasi pelayanan yang baru diresmikan Kejari Dharmasraya berapa waktu lalu
Ia mengatakan bahwa melalui pelayanan masyarakat tidak perlu turun dari kendaraannya, hanya melalui loket dengan memberikan bukti tilang dan diproses oleh petugas dalam waktu singkat.
Ia mengatakan masyarakat dapat menikmati layanan tersebut setiap hari kerja, dengan jadwal pelayan Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
“Prosesnya cukup mudah, sesampainya di drive thru masyarakat menyerahkan bukti tilang, selanjutnya petugas memproses bukti tilang, dan menyerahkan kembali kepada masyarakat,” ungkap dia.
Sistem drive thru tilang diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengambilan tilang, memangkas birokrasi yang dianggap berbelit, menghindari calo, serta menghilangkan penilaian bahwa selama ini kejaksaan adalah tempat yang menyeramkan, kata dia.
“Kita peduli dan melayani. Semoga ke depan semakin banyak inovasi yang diciptakan demi pelayanan terhadap masyarakat demi mewujudkan kejaksaan yang humanis,” katanya.
Sementara, salah seorang masyarakat Sari Apriyona (22) mengapresiasi layanan drive thru tilang Kejari Dharmasraya. Munurut dia layanan itu sangat membantu masyarakat, terutama bagi generasi millenial seperti dia.
“Saya hari ini membayar denda tilang di kejari, tanpa harus turun dari motor, bagi saya pelayanan ini cukup memudahkan, terutama bagi anak millenial seperti saya, yang selama ini dalam pikiran kami kejaksaan itu tempat yang ‘menakutkan’ namun ternyata tidak,” ungkap dia. (rdr/ant)