PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Tokoh masyarakat Kabupaten Dharmasraya, Junaindra Sumawan mengapresiasi langkah dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono yang langsung mengambil alih kasus dugaan penipuan oleh salah satu koperasi di Pulau Mainan, Kabupaten Dharmasraya.
Kepada Radarsumbar.com, Junaindra Sumawan meminta Polda Sumbar untuk segera memproses kasus tersebut mengingat menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Tertopang harapan masyarakat terdampak atau korban penipuan tersebut kepada Bapak Kapolda, maka kami juga berharap Kapolda Sumbar dan jajaran terkait bisa dengan segera memproses persoalan ini,” katanya via seluler, Rabu (17/1/2024) malam.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Dharmasraya itu juga meminta aparat kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasihan kita, karena korbannya merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah kelas ke bawah, termasuk ada petani juga yang menjadi korban,” katanya.
“Semoga bapak Kapolda Sumbar arif dan bijaksana dalam menangani kasus ini, karena kami percaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Polda Sumbar jauh lebih baik,” sambung Junaindra Sumawan.
Sebelumnya, Anggota DPR RI asal Sumbar, H Andre Rosiade mengapresiasi Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono dan Kementerian Koperasi dan UKM yang bergerak cepat menangani kasus dugaan penipuan koperasi di Kabupaten Dharmasraya.
Hal tersebut disampaikan oleh Andre Rosiade usai rapat dengan Kapolda Sumbar dan Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM, Ahmad Zabadi di ruang kerja Kapolda Sumbar, Selasa (16/1/2024) siang.
“Kami mengapreasiasi dan berterima kasih atas langkah cepat yang diambil oleh Kapolda Sumbar. Sudah ada titik terang, polisi sudah mengambil langkah cepat, melakukan penyidikan dan hari ini juga tim dari Kemenkop UKM juga sudah turun ke lapangan, proses hukum ini sudah berjalan,” kata Andre yang juga Anggota Komisi VI DPR.
Andre Rosiade berharap proses hukum tetap berjalan dan upaya dari Polda Sumbar serta Kemenkop UKM untuk memaksimalkan pengembalian kerugian yang dialami oleh anggota koperasi atau nasabah.
“Ini pekerjaan rumah (PR) kami, harapan kami sebagai wakil rakyat bahwa aspirasi sudah disampaikan ke Kapolda dan Deputi bidang Perkoperasian ini,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.
Andre Rosiade mengatakan, dirinya telah bertemu dengan masyarakat korban dugaan penipuan di Kabupaten Dharmasraya pada 9 Januari 2024.
“Setelah mendengar aspirasi masyarakat, saya langsung menghubungi Kapolda Sumbar dan mengambil langkah cepat di mana kasus yang semula ditangani Polres Dharmasraya dilimpahkan ke jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar, ini kita patut apresiasi,” katanya.
Tidak sampai di sana, kata Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Sumbar itu, dirinya juga bertemu Menteri Koperasi dan UKM pada Jumat pekan lalu.
“Hari ini kami langsung rapat koordinasi dengan Polda Sumbar, Diskop UKM Sumbar, Kemenkop UKM dan akan ke lapangan, ke Kabupaten Dharmasraya,” katanya.
Andre Rosiade mengapresiasi dan berterima kasih ke Polda Sumbar, Diskop UKM Sumbar dan Kemenkop UKM yang telah menjadikan persoalan dugaan penipuan di Dharmasraya sebagai atensi untuk direspons secara cepat.
“Harapan kami, mudah-mudahan dalam waktu dekat aset-aset bisa disita dan dikembalikan ke masyarakat. Warga hanya meminta tabungan dikembalikan. Itu saja,” katanya.
“Saya langsung bertemu dengan perwakilan 16 ribu masyarakat korban dugaan penipuan koperasi itu. Ada yang tukang jamu, penjual gorengan, ini masyarakat kelas bawah yang tabungannya hanya di bawah Rp10 juta, koperasi ini datang jemput bola, mengajak untuk menabung di koperasi,” sambung Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menyebutkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan yang belum bisa dibuka kepada publik secara detail.
Yang pasti, katanya, Polda Sumbar sudah menarik kasus ini dari Polres Dharmasraya. Semua sudah diproses dan para saksi sudah dipanggil dan didalami. Karena ini dapat dianggap sudah meresahkan rakyat.
“Yang sedang kami lihat adalah berapa kerugian masyarakat dalam kasus ini. Sedang dilakukan audit internal oleh tim independen. Karena informasinya koperasi ini beranggotakan 16 ribuan orang dan disebut merugikan masyarakat, ada yang sebut kerugian Rp15 miliar sampai Rp20 miliar. Kami masih dalami melalui penyidik,” kata Kapolda didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Gupuh Setiyono dan sejumlah pejabat utama (Pju) Polda Sumbar.
Kapolda meminta semua pihak untuk menahan diri, sampai pihak Kepolisian menyelesaikan penyidikan kasus ini.
“Kami menunggu audit dan juga memastikan soal aset-aset yang dipunyai koperasi untuk menjadi salah satu cara mengembalikan dana masyarakat,” katanya.
Deputi Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, secara legalitas koperasi itu memiliki izin dan surat lengkap. Bahkan secara rutin melakukan rapat tahunan dan kegiatan koperasi lain.
“Kami melihat koperasi ini terjadi ketidakpercayaan kepada pengurus. Sehingga terjadi penarikan uang besar-besaran oleh anggota. Mereka tak mampu mengembalikan sampai ada yang melaporkan ke polisi. Tim Kemenkop dan UKM segera bergerak ke Dharmasraya untuk memastikan masalah ini,” tuturnya. (rdr)
Komentar