Basar, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Padang, Abdul Malik mengatakan, korban terakhir longsor tambang di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) telah ditemukan.
Korban terakhir tersebut diketahui bernama Sugeng Prayetno (48), warga Panasahan, Kabupaten Solok. Sugeng ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban ditemukan pada pukul 08.20 WIB. Dengan demikian, total korban keseluruhan 25 orang dengan rincian 13 meninggal dan 12 selamat. Saat ini dalam kondisi penanganan medis di RSUD M Natsir,” kata Abdul Malik, Minggu (29/9/2024) siang.
Saat ini, katanya, Tim SAR Gabungan melakukan debriefing untuk menentukan apakah masih ada korban yang harus dilakukan pencarian dan penyelamatan.
“Tentunya, semua unsur yang terlibat dan pemerintah daerah juga melakukan evaluasi apakah operasi SAR hari ini (hari ketiga) ditutup dan diambil langkah-langkah kegiatan selanjutnya,” katanya.
Aktivitas Ilegal
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok, AKBP Muari memastikan bahwa aktivitas tambang emas yang berada di kawasan Sungai Abu berstatus ilegal.
Hal tersebut ia sampaikan buntut dari tragedi tanah longsor yang membuat puluhan orang menjadi korban, bahkan ada yang meninggal dunia.
“(Aktivitas tambang di sana) ilegal tapi (masyarakat beraktivitas menggunakan peralatan) manual, tidak dengan ekskavator, (melainkan) pakai linggis dan alat manual lainya,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat, Jumat (27/9/2024) siang.
Selain itu, kata Muari, aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat sudah kerap dirazia oleh aparat penegak hukum.
“Iya (sering kami razia) dan bocor sehingga kami hanya menemukan beberapa peralatan (mendulang). Sudah berulang kali kami bersihkan, namun mereka curi-curi main (beraktivitas),” katanya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Irwan Efendi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024).
“Lokasi musibah tidak dapat diakses oleh kendaraan dan hanya bisa ditempuh jalan kaki selama lebih kurang delapan jam dari pusat nagari atau akses yang bisa ditempuh kendaraan bermotor,” katanya via keterangan tertulis. (rdr-aidil)