AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta diciduk personel Sat Narkoba Polres Solok karena kepemilikan dua paket narkoba jenis ganja.
Polres Solok mengamankan barang bukti dua paket narkoba tersebut dalam sebuah rumah di Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, membenarkan telah diamankan seorang lelaki dewasa diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Selasa (8/10/2024).
Diketahui, pria berinisial IAM alias Ivon (39) ditangkap karena dicurigai dan diintai oleh petugas polisi. Awalnya Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Polisi langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti pada saat dilakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga ganja di lantai dan satu paket lainnya di dalam lemari milik pelaku,” ujar Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Untuk barang bukti lainnya yang diamankan terdiri dari satu unit handphone (HP) Samsung warna biru, dan satu pack kertas paper, dan satu bungkus plastik filter rokok.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Solok,” tutupnya. (rdr)