Plt Sekda Kabupaten Solok Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Gusmal

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Edisar, SH, M.Si menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Solok Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo

SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Edisar, SH, M.Si menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Solok Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo, di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kabupaten Solok, Rabu (30/6/2021). Persidangan perkara nomor 90/Pid.B/2021/PN Kbr tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana, SH, S.Sos, didampingi dua Hakim Anggota, yakni Timbul Jaya, SH dan Muhammad Retza Billiansya, SH. Bagi Edisar, ini kali kedua dirinya dihadapkan ke meja hijau, setelah pada 2008 lalu menjadi narapidana kasus perjudian. Kala itu, Edisar bersama sejumlah rekannya ditangkap berjudi di sebuah ladang oleh Kapolres Solok saat itu, AKBP Rosmita Rustam.

Dalam persidangan di PN Kotobaru, Rabu (30/6/2021), Edisar yang juga merupakan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Solok Bidang Pemerintaan itu, mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Arihan, SH. Dalam sidang kedua dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum itu, Edisar mengakui bahwa rekaman audio yang menjadi dasar laporan Mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo memang benar adalah suaranya. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan.

“Memang benar. Itu kata-kata saya dan itu suara saya,” ujar Edisar.

Edisar juga menerangkan bahwa percakapan dalam rekaman tersebut dilaksanakan menjelang kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 lalu. Meski seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dituntut untuk netral di Pilkada, Edisar dalam rekaman tersebut menyatakan dirinya mendukung dan berpihak terhadap salah satu Paslon Bupati Solok, yakni Capt Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH, yang akhirnya terpilih. Selain itu, pembicaraan juga “menyerempet” membicarakan Bupati Solok saat itu, Gusmal Dt Rajo Lelo.

Sementara itu, saksi Yusrizal Malintang Bumi yang merekam pembicaraan itu, menyebutkan bahwa kehadirannya di rumah Edisar membicarakan tentang Pilkada Kabupaten Solok 2020. Sebagai pejabat di Pemkab Solok dan warga Nagari Koto Gadang Guguk, Edisar disebut sebagai orang yang memahami pemerintahan dan figur yang cocok menjadi Bupati-Wakil Bupati Solok. Namun, pembicaraan kemudian juga “menyerempet” membicarakan tentang pribadi Gusmal dan jabatannya sebagai Bupati Solok dua periode (2005-2010 dan 2016-2021).

Yusrizal, juga menerangkan tujuannya merekam pembicaraan Edisar dengan beberapa orang lainnya, adalah untuk pegangan secara pribadi dan tidak untuk disebarluaskan. Yakni, apabila nanti Calon Bupati Solok yang akan dipilih nantinya menang dan ternyata tidak menepati janjinya, melalui rekaman itulah dirinya beserta yang lainnya bisa menagihnya. Yusrizal juga mengatakan dirinya merekam pembicaraan itu memang tidak seizin Edisar.

Sementara itu, mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo saat diperdengarkan kesaksiannya, mengaku dirinya sangat terhina oleh sejumlah perkataan Edisar dalam rekaman percakapan yang telah tersebar luas di Medsos itu. Menurutnya, apa yang dikatakan Edisar terhadap dirinya dalam rekaman percakapan itu, sangatlah bertolak belakang dengan kenyataan dan menyerang kehormatan dirinya secara pribadi.

Menurutnya, ada setidaknya tiga bagian percakapan Edisar dalam rekaman tersebut yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Pertama dikatakan munafik, “gadang ota”, dan agama hanya sekedar kedok. Kedua, dirinya dikatakan melibas seluruh hal dengan perkataan;

“Gusmal ko yo ndak bagarah doh, pantau nyo lapie juo, udang sayieh nyo lapie juo”. Ketiga, dikatakan tidak ada yang diperbuat untuk daerah selama menjadi Bupati Solok dua periode, dengan perkataan; “Indak ado gunonyo Gusmal ko jadi Bupati Solok 2 periode doh, indak ado nan inyo buek doh. Kok jo den ba lawan bulieh, den kirim ka Muaro (Lapas-red) untuk ka duo kalinyo”.

“Saya tidak tahu apa yang membuat Edisar sakit hati kepada saya. Dia masih saudara satu kampung dengan saya dan sebelumnya sama-sama bekerja sebagai ASN dan pejabat di Pemkab Solok. Jika dikatakan saya tidak berbuat untuk Kabupaten Solok, saya rasa sangat naif dan menepuk air di dulang namanya. Contohnya, Pemkab Solok mendapatkan 4 kali berturut-turut prediket WTP. Perlu diingat, yang melaksanakan itu adalah Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan ASN lainnya,” pungkasnya.

Gusmal sangat mengharapkan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Meski, secara pribadi Gusmal telah memaafkan Edisar, namun hal ini bisa menjadi efek jera dan memberikan pelajaran bagi yang lain untuk berlaku santun dan beretika. Gusmal juga menyatakan sebelum melaporkan Edisar telah melakukan pertimbangan yang matang dan berkonsultasi dengan keluarga, serta aparat penegak hukum.

“Saya telah melakukan banyak pertimbangan atas adanya rekaman pencemaran nama baik saya itu, termasuk minta pendapat kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kapolres Solok dan Kajari Solok. Di samping juga desakan dari pihak keluarga, niniak mamak dan tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga, bisa menjadi pelajaran bagi Edisar dan yang lainnya untuk menjunjung etika moral, sopan santun dan tata krama. Apalagi jika menjadi pejabat dan figur publik yang akan menjadi panutan masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah hal yang aneh bin janggal, terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo, melaporkan “anak buahnya” sendiri, Edisar Manti Basa, yang merupakan Asisten 1 Pemkab Solok ke polisi. Bupati Solok yang menjalani periode kedua (sebelumnya periode 2005-2010) tersebut, melaporkan Edisar yang juga saudara satu kampung dengannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Bupati Gusmal, mendatangi Mapolres Solok di Arosuka, didampingi kuasa hukumnya, Rudi Harmono pada Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan ini diterima dengan surat tanda terima laporan bernomor: STTL/198/XII/2020/SPKT Polres Solok.

Kuasa Hukum Gusmal, Rudi Harmono mengatakan, pencemaran nama baik itu terjadi di rumah terlapor. Berawal dari pembicaraan biasa yang kemudian menyerang pribadi Gusmal.

“Awalnya, pembicaraan biasa. Tapi kemudian, Pak Edisar mengatakan Pak Gusmal seorang yang munafik dan menjual agama. Hal ini, jelas menyerang kehormatan Bupati Solok Gusmal dan merupakan tindakan pencemaran nam baik.

Rudi juga mengaku tidak habis pikir, mengapa seorang Edisar, yang jelas-jelas bawahan Gusmal, berkata seperti itu. Hal ini tentunya sangat menyerang pribadi seseorang, apalagi Gusmal merupakan atasan Edisar yang menjabat sebagai Bupati Solok.

“Karena ini menyerang pribadi pak bupati. Seharusnya sebagai bawahan dengan menyerang atasan itu tidak bagus. Bupati kan tidak ada masalah, beliau kan di pemerintahan. Kami mengharapkan perkara ini cepat diproses,” ujarnya.

Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo menyatakan pelaporan terhadap Edisar adalah pelaporan secara pribadi. Bukan terkait dengan jabatan Edisar sebagai Asisten 1 Pemkab Solok, dan jabatannya sebagai Bupati Solok. “Perlu diingat, pelaporan itu, pribadi. Saya mohon pengertian dari masyarakat dan rekan-rekan media. Bahwa, tidak ada Bupati Solok melaporkan Asisten 1 Pemkab Solok ke polisi. Yang mengadu itu, Gusmal secara pribadi,” ujarnya. (*)

Sumber: Patronnews.co.id

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version