SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumbar untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Bupati Solok Epyardi Asda di Arosuka, Selasa mengatakan Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di Danau Singkarak.
“Pekerjaan yang dilakukan oleh investor CV Anam Daro telah dihentikan beberapa Minggu lalu,” ujar dia.
Ia juga membenarkan telah menerima surat dari Gubernur Sumatera Barat yang meminta kepala daerah untuk menghentikan proses pengerjaan. “Namun kita telah terlebih dahulu memerintahkan pihak investor untuk berhenti sementara sampai ada izin dari pemerintah provinsi,” kata Epyardi.
Bupati juga mengungkapkan dirinya sebagai Bupati Solok pastinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur.
Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu lalu.
“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucap dia.