AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kedapatan membawa barang haram yang diduga sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi (30) diciduk petugas Satnarkoba Polres Solok Arosuka, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Dari tangan pelaku yang merupakan kader Partai Demokrat tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu paket sedang yang dibungkus dalam plastik.
Informasi yang didapat di Mapolres Solok menyebutkan, pelaku diciduk petugas ketika sedang mengendarai kendaraan dari arah Kota Solok menuju Arosuka. Pelaku sebenarnya sudah dibuntuti petugas berdasarkan laporan dari masyarakat.
Wakapolres Solok Arosuka AKBP Irwan Zani didampingi Kasat Narkoba Iptu Oon Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengembangan. Dari situ, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Awalnya petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu tengah berada di kawasan Kotobaru, Solok. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas terus membuntuti pelaku.
Bahkan petugas semenjak sore harinya telah mengikuti pelaku yang sempat berolah raga bulutangkis. Ternyata usaha petugas tidak sia-sia. Menjelang malam pelaku yang tengah mengendarai kendaraannya menuju Arosuka tidak sadar kalau dirinya tengah diincar petugas.
Di tengah jalan tepatnya di Jalan Lintas Sumatra Solok-Padang di kawasan Jorong Pasarusang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku.
Saat kendaraan pelaku berhenti, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Di dalam kendaraan pelaku, petugas menemukan satu paket diduga sabu.
Pelaku yang tidak dapat mengelak hanya bisa pasrah. Petugas langsung melakukan tes urine terhadap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok itu terpaksa mendekam dalam sel Mapolres Solok. (rdr)