Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi di Prabumulih, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok Dibui

Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Dt. Tumanggung mengenakan rompi tahanan saat hendak dibawa ke rutan oleh oleh Kejari Prabumulih. (Foto: Istimewa)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Dt. Tumanggung karena diduga terlibat kasus korupsi Bawaslu Kota Prabumulih, Kamis (9/2/2023). Saat terjadi kasus yang merugikan negara Rp1,8 miliar tersebut, Iriadi menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan.

Sebelum ditahan, mantan calon bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan hampir satu jam di kantor Kejari Prabumulih.

Menggunakan rompi tahanan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel Anjasra Karya serta Kasi Pidsus M Arsyad dikutip dari patronnews.co.id, Jumat (10/2/2023 mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Iriadi sudah beberapa kali diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan dan perkembangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, penyidik menetapkan Iriadi sebagai tersangka tepatnya pada Kamis 9 Februari 2023.

“Surat penetapan tersangka Iriadi yakni nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ujar Kajari Roy Riady.

Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Iriadi adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. “Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara,” tegasnya.

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan.

“Tapi secara terpusat beliau tersangka ini adalah KPA-nya. Dan berdasarkan laporan yang saya terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya menambahkan, perkara kasus korupsi Bawaslu Kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisoner tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdananya.

“Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya. (rdr/palpres.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version