PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Solok menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemberi kerja dan pekerja sektor pariwisata.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Minggu, mengatakan, langkah strategis BPJamsostek dibuktikan dengan menyisir Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) yaitu villa, hotel, glamping dan lainnya yang ada di Alahan Panjang dengan memberikan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan melalui kunjungan langsung dan disusul surat resmi.
“Penyisiran PWBD di Alahan Panjang bertujuan untuk menertibkan perusahaan sektor pariwisata yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJamsostek katanya, mensinyalir 20 potensi PWBD di daerah Alahan Panjang dan diyakini masih banyak yang belum terdata.
Dia menyebutkan, seharusnya pemberi kerja sadar dan memahami bahwa karyawannya itu adalah aset (capital) perusahaan, karena itu harus diperhatikan dan disejahterakan.
Kesejahteraan karyawan katanya, bukan hanya persoalan upah tetapi juga perlindungan jaminan sosial tenagakerjanya wajib diperhatikan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sangat penting dan bermanfaat terhadap kesejahteraan pekerja juga menghindari tuntutan hukum dikemudian hari yang pastinya akan mengganggu kelancaran dan keberlangsungan usaha.
Dengan adanya minimal tiga Perlindungan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT), akan memberikan ketenangan karyawan saat bekerja, dan berdampak pada loyalitas dan produktivitas pekerja kepada perusahaan.
Dia menjelaskan, PWBD yang telah dikunjungi diberikan sosialisasi dan pemahaman secara bertahap terkait kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahapannya terjadwal sampai pada batas tertentu untuk segera didaftarkan sebagai peserta dan semua terencana,” ujarnya.
Saat ini katanya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja dan Badan Usaha telah bekerja sama dengan Dinas PTSPNaker Kabupaten Solok dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar Wilayah tiga, Kejaksaan Negeri Kota Solok serta Kepolisian.
“Kami akan limpahkan kasus hukumnya kepada Dinas PTSPNaker Kabupaten Solok, Kejari Kota Solok dan Kepolisian terkait perusahaan yang tidak mematuhi Undang-Undang,” kata dia. (rdr/ant)