AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga kuat terlibat dalam penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan cara memodifikasi tangki mobil.
Pelaku yang ditangkap berinisial AH (22), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.
Pelaku diketahui telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok pada Rabu (28/6/2023) lalu di kediamannya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar),” kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Jumat (30/6/2023) sore.
Heddy mengatakan, saat melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut, pihaknya menemukan satu mobil bak terbuka dengan pelat nomor BA 1721 BH dengan muatan 35 liter Bio Solar.
“Dirigen itu telah berisi Bio Solar. Kemudian, kami juga temukan tangki mobil yang telah dimodifikasi,” ucapnya.
Di lokasi penangkapan, kata Heddy, polisi juga menemukan juga tujuh dirigen minyak dalam keadaan terisi Bio solar dan enam dirigen dalam keadaan kosong.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Solok bersama barang bukti yang ditemukan,” imbuhnya.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku dan menduga AH telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar. (rdr-008)