AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Solok menangkap empat tersangka pengedar yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Illahi di Solok, Kamis mengatakan keempat pengedar, yaitu WR (33) warga Jorong Lembang, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, dan AY (35) warga Jorong Timbulin, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.
Selanjutnya, RD (23) warga Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung, dan EC (45) warga Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Oon mengatakan, upaya penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya ada pemuda yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimana identitas dan ciri-ciri para pelaku sudah dikantongi petugas pada pukul 16.00 WIB.
Petugas langsung menuju ke sebuah rumah yang berada di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang, Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Oon juga menjelaskan saat itu petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah yang sudah menjadi target dan di saat itu pula ditangkap dua orang laki-laki inisial RD (23) dan EC (45) di bagian dapur rumah.