AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Solok menangkap empat orang tersangka pengedar yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Sumbar.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi di Solok, Kamis mengatakan keempat pengedar, yaitu WR (33) warga Jorong Lembang Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya, dan AY (35) warga Jorong Timbulin Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya.
Selanjutnya, RD (23) warga Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung, dan EC (45) warga jorong Pakan Sabtu Nagari Panyangkalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Oon menjelaskan upaya penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya ada pemuda yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang mana identitas dan ciri-ciri para pelaku sudah dikantongi petugas pada pukul 16.00 WIB.
Petugas langsung menuju ke sebuah rumah yang berada di Jorong Lembang Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
Oon juga menjelaskan saat itu petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah yang sudah menjadi target dan di saat itu pula ditangkap dua orang laki-laki inisial RD (23) dan EC (45) di bagian dapur rumah.
“Kemudian petugas menemukan dan menangakap laki-laki AY (35) di dalam kamar yang masih berada di rumah tersebut, kemudian saat itu juga ditemukan lagi seorang laki-laki WR (33) yang melompat dari sebuah jendela rumah namun petugas sigap dan berhasil mengamankan tersangka”, katanya.
Pihaknya melakukan penggeledahan terhadap empat tersangka tersebut yang disaksikan oleh saksi dan warga yang berkumpul saat itu.
Ternyata saat dilakukan penggeledahan memang ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam saku bagian depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku WR
“Kemudian petugas juga mendapati satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di atas tanah dekat pelaku WD ketika ditangkap,” kata dia.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam sebuah sepatu yang terletak di rak sepatu di dalam rumah tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti uang kertas sejumlah Rp2 juta, satu unit timbangan (scale), satu buah botol yang tertancam, dua buah pipet, empat unit handphone dan satu sepatu merek nike warna abu abu merah.
“Seluruh barang bukti tersebut disita oleh petugas untuk dibawa ke kantor Polres Solok guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia. (rdr/ant)