AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok, Sumbar mempermudah perizinan UMKM untuk memperoleh izin usaha dalam bentuk penerbitan Nomor Identitas Berusaha (NIB) serta menggratiskan penerbitan AHU PT perorangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok Aliber Mulyadi di Solok, Senin mengatakan layanan tersebut dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM mendapatkan legalitas usahanya melalui penerbitan NIB yang merupakan pintu gerbang menuju perizinan lainnya.
“Sesuai regulasi perizinan berusaha melalui UU Ciptaker, ada keharusan DPMPTSP melakukan pelayanan bergerak. Jadi tidak hanya di kantor, tapi juga harus mendekatkan pelayanan di masyarakat, salah satunya melakukan kegiatan sosialisasi terhadap pelaku usaha,” ujar dia.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat berupa kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil.
Selain itu, kegiatan tersebut juga didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Turut hadir dan memberikan pembekalan secara langsung Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto.
Kakanwil beserta jajaran memberikan pembekalan dan sekaligus penerbitan AHU badan usaha berupa PT. Perorangan dengan biaya yang terjangkau, yaitu Rp50 ribu dan pendaftaran merk.
Pada kesempatan tersebut, untuk membantu para pelaku usaha di Kabupaten Solok, Haris juga menggratiskan penerbitan AHU PT. Perorangan.
“Bagi para pelaku usaha yang hari ini ada KTP dan NPWP, bisa langsung kita cetak saat ini ditempat dan biayanya kita yang bayarkan,” ujar Haris.
Di samping itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kita mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan DPMPTSP dan Tenaga Kerja ini karena memberikan manfaat berupa kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil,” ujar dia.
Mengingat, kata dia pengembangan UKM telah menjadi program prioritas pemerintah Kabupaten Solok sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025.
“Oleh karena itu kita terus mendorong kegiatan-kegiatan seperti ini untuk menguatkan UKM kita di Kabupaten Solok”, kata Medison.
Menurutnya perizinan usaha merupakan hal penting dan utama dalam melaksanakan usaha oleh masyarakat, selain memperoleh legalitas atas usaha tersebut juga akan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri.
Dia juga mengatakan dalam rangka pemberdayaan UKM ini, pemerintah daerah telah memberikan bantuan dalam bentuk peralatan usaha sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhannya.
“Kita akan identifikasi kebutuhan peralatan bagi pelaku usaha mikro kecil ini untuk kita berikan bantuan yang pada tahun ini sudah diserahkan senilai Rp1,2 miliar dan pada tahun 2024 juga telah kita anggarkan Rp1,2 miliar,” ujarnya. (rdr/ant)