AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Aksi demo ratusan massa dari Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, ke Kantor DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (18/12/2023), berlangsung ricuh. Demo yang awalnya berlangsung damai, mulai memanas saat Bupati Solok Epyardi Asda mendatangi massa di depan gedung rakyat Kabupaten Solok, yang tujuannya menyampaikan aspirasi ke Anggota DPRD Kabupaten Solok.
Massa meminta Anggota DPRD Kabupaten Solok bersikap, terkait pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha oleh Bupati Solok.
Tensi pendemo mencapai puncaknya, saat Epyardi Asda mengatakan bahwa Wali Nagari Gantung Ciri diberhentikan karena maling dan korupsi uang rakyat. Epyardi Asda juga menegaskan bahwa saat ini Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha sedang diperiksa pihak kepolisian dan kejaksaan.
Tidak terima wali nagarinya dituduh maling dan koruptor, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Nagari Gantung Ciri, Dendi bereaksi dengan marah dan bermaksud mengejar Bupati Epyardi Asda. Aksi Dendi tersebut memantik reaksi pergerakan massa pendemo yang berujung pelemparan botol air mineral ke Bupati Epyardi Asda.
“Wali Nagari Gantung Ciri diberhentikan karena sudah dua kali maling uang rakyat. Saat ini sedang diperiksa Pak Polisi dan Pak Jaksa,” ujar Epyardi.
Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dendi dan Zamroni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengatakan kedatangan Bupati Solok Epyardi Asda menemui aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Solok tersebut, tanpa diminta ataupun diundang DPRD. Dendi mengatakan kehadiran “tamu tak diundang” di gedung DPRD itu semakin menunjukkan arogansi Epyardi Asda.
“Ini Gedung DPRD, bukan Kantor Bupati. Masyarakat ingin menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD. Jadi dari awal, kedatangan Epyardi Asda sudah membuat massa peserta aksi demo kecewa, terprovokasi dan melemparinya dengan botol dan gelas air mineral. Saya bereaksi karena tidak terima wali nagari Gantung Ciri dituduh maling dan koruptor. Atas dasar apa Epyardi Asda mengatakan itu? Ini jelas-jelas tindakan pidana, pencemaran nama baik yang mesti diusut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dendi juga menegaskan, bahwa sampai saat ini, tuduhan Bupati Epyardi Asda ke wali nagari Gantung Ciri sama sekali tidak berdasar. Dendi menyatakan, bahwa permasalahan wali nagari Gantung Ciri yang dituduhkan Epyardi Asda saat ini baru dalam tahap Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok. LHA yang terbit pada 5 November 2023 tersebut menurut Dendi masih dalam proses dan diberikan waktu penyelesaian hingga 60 hari ke depan.
“Semestinya, sebagai seorang Bupati, Epyardi Asda paham aturan. LHA Inspektorat masih dalam proses, tapi bupati malah memberhentikan wali nagari dan sudah bertindak seolah-olah menjadi hakim, dengan memvonis wali nagari bersalah. Ini tentu tidak benar!,” tegas Dendi.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP-Hanura DPRD Kabupaten Solok, Zamroni yang berperan besar meredam aksi massa, meyakinkan peserta aksi demo bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Solok akan diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Di depan peserta aksi demo, Aji Zamroni meminta Bupati Solok Epiyardi agar tidak kasar kepada masyarakat. Karena menurutnya, masyarakat yang datang hari ini ke DPRD dalam rangka aksi demo telah melaksanakan hal tersebut sesuai Undang-undang (UU).
“Protapnya sudah jelas, saudara Bupati anda jangan kasar. Jangan kasari masyarakatmu, dengar itu. Kalau masyarakat datang ke DPRD, ini lembaga saya, dengarkan itu karena yang punya lembaga saya. Anda di sana (Kantor Bupati), jangan marah-marah di sini,” ujar Zamroni.
Kepada masyarakat (Aksi demo), Zamroni pun meminta agar peserta aksi jangan anarkis. Karena dirinya juga berdiri bersama masyarakat dan rela menunda perjalanan dinasnya ke luar daerah, demi menerima aspirasi dari masyarakatnya.
“Masyarakat peserta aksi demo sudah berjalan sesuai aturan. Namun, kalau ada yang mencoba memprovokasi, memancing-mancing, apalagi anarkis, saya siap di berada di barisan terdepan. Kalau bapak dan ibu menyampaikan aspirasi ataupun surat terkait kebijakan bupati yang dinilai merugikan masyarakat, ya ke DPRD. Ini sesuai Tupoksi kami sebagai perwakilan bapak/ibuk. Surat bapak/ibuk tersebut akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (rdr/patronnews)
Komentar