Pastikan Punya Izin Tinggal Sah, Imigrasi Padang Periksa Dokumen TKA di Solok

Imigrasi kelas I Padang memeriksa dokumen milik Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Solok. (ANTARA/Melani Friati)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, menggelar operasi Jagratara menyasar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang biji besi di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kabupaten Solok, Sumatera Barat(Sumbar).

Kepala Imigrasi kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo di Padang, Rabu mengatakan Operasi Jagratara itu untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian sekaligus kegiatan pengawasan terhadap orang asing.

“Ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional pada periode Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta bagian pengamanan Pemilu 2024,” katanya.

Ia mengatakan perusahaan tambang biji besi di Kabupaten Solok tersebut memiliki lima orang TKA yang berasal dari China.

“Ada lima orang tenaga kerja asing di sini dari China. Mereka menggunakan KITAS, sesuai dengan izin kerjanya. Tadi kita juga sudah mencek semua dokumen terkait izin tinggal,” katanya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Para tenaga kerja asing itu memiliki dokumen yang sesuai dengan peruntukannya.

Tedi mengatakan pihaknya secara kontinu melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang bekerja di Sumbar untuk memastikan mereka memiliki izin sesuai peruntukannya.

Menurutnya, sepanjang 2023, Imigrasi kelas I Padang telah mendeportasi sebanyak 14 WNA karena melanggar ketentuan imigrasi. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version