Pasangan Kekasih asal Limapuluh Kota Ini “Digaruk” Polisi, Ini yang Mereka Lakukan usai Transaksi dengan Buronan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pasangan kekasih ini ditangkap Polres Payakumbuh karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Satres Narkoba)

Pasangan kekasih ini ditangkap Polres Payakumbuh karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Satres Narkoba)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Pasangan kekasih asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi di sebuah rumah. Mereka diduga terlibat pesta sabu-sabu.

Pasangan kekasih berinisial BN (29) dan KI (30) itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh di sebuah rumah kawasan Jorong Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (18/2/2023) malam.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Senin (19/2/2023) via keterangan tertulis.

Berangkat dari laporan tersebut, kata Aiga, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka yang mengaku sebagai pasangan kekasih tersebut.

“Kami temukan keduanya di dalam satu ruangan, bersama dengan narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) yang telah terpasang dan sudah dihisap,” kata Aiga.

Selain melakukan penyergapan, Tim Phantom Polres Payakumbuh itu juga melakukan penggeledahan di bagian dalam dan luar rumah.

Di sana, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar terbungkus plastik warna putih yang disimpan dalam rak lemari ruang tamu.

Hasil interogasi polisi, 14 paket sabu-sabu tersebut merupakan milik tersangka BN yang dibelinya dari seorang buronan seharga Rp1,8 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu timbangan elektrik, satu telepon seluler (ponsel), satu paks plastik bening dan uang Rp150 ribu, hasil dari penjualan sabu-sabu sebelumnya oleh tersangka BN.

“Dari lokasi penangkapan, kami kemudian mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Aiga Putra. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version