LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Personel Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Kapolres AKBP Ricardo Condrat Yusuf membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku curas yang terjadi di wilayah Polres Limapuluh Kota.
“Benar tim opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tepi jalan lintas Sumbar-Riau, Jorong Lubuak Jantan, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan,” ujar AKBP Condrat, Jumat (10/2/2023).
Dia menerangkan, kronologis kejadian penjambretan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 22.15 WIB.
Atas kejadian itu, tak selang berapa lama pada Jumat Tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 00.16 WIB pelaku berhasil ditangkap.
“Sekarang yang bersangkutan sudah kami lakukan interogasi dan benar yang bersangkutan melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret),” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek KLX, 1 unit Handphone merek samsung A042E warna hitam.
Juga 1 unit Handphone merek samsung A20 warna hitam, 1 unit Air Softgun merek pietro beretta, 1 helai jaket berwarna hitam dan 1 buah helm berwarna hitam.
“Pelaku di jerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) angka ke-2e KUHPidana tentang pencurian, kemudian barang bukti sudah kami amankan,” tutupnya.
Sesuai anjuran dari Kapolda Sumbar, jajaran polisi di Sumatera Barat juga mendapatkan atensi terkait aksi curat, curas dan aksi tawuran. (rdr)