SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo angkat bicara soal potensi sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Afri Efendi.
Tindakan tersebut diberikan kepada Afri Efendi karena dinilai gegabah dalam memutuskan persoalan oknum murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota yang nekat ‘bacaruik’ atau berkata kasar kepada salah satu guru, Fermini Wulansari.
“Terkait sanksi yang akan diberikan harus berdasarkan regulasi dan aturan yang ada,” katanya kepada Radarsumbar.com, Senin (24/7/2023) siang.
Kemudian, kata Safaruddin, pihaknya juga berpegang kepada regulasi dan aturan yang ada dalam mengevaluasi Afri Efendi selaku Kepala Disdikbud.
“Regulasinya kami sesuaikan dengan regulasi dan peraturan, termasuk komite dan peran masyarakat di nagari tersebut,” katanya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut meminta Fermini Wulansari harus tetap bisa mengajar dengan aman di SDN 07 Sariak Laweh, meski perempuan asal Kota Padang itu meminta untuk dipindahkan karena sudah tak nyaman pasca insiden yang membuat buncah warga Sumbar tersebut.
“Guru (Fermini Wulansari) harus tetap (bisa) mengajar dengan aman di sana. Kami akan monitor terus,” katanya.
Safaruddin Datuak Bandaro Rajo mengaku murid SDN 07 Sariak Laweh yang berkata kasar ke guru bukan anak pejabat atau punya bekingan.