Ulama yang Digugat Rp1 Triliun oleh Panji Gumilang Ternyata “Urang Awak”, Asli Limapuluh Kota

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI karena merasa telah disudutkan.

Waketum MUI, Anwar Abbas. (Foto: Dok. mui.or.id)

Waketum MUI, Anwar Abbas. (Foto: Dok. mui.or.id)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas.

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI karena merasa telah disudutkan. Panji meminta Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp1 triliun atas kerugian materil dan immaterial.

Kubu Panji menuding MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok terkait gaduh tentang Ponpes Al-Zaytun.

Lantas siapa Anwar Abbas?

Dinukil dari berbagai sumber, Anwar Abbas ternyata berdarah asli Minangkabau.

Ia lahir di Balai Mansiro, Kecamatan Guguak VIII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tanggal 15 Februari 1955, saat ini berusia 68 tahun.

Suami Nurlaili dan ayah dari Hero Adela, Dini Amalia, dan Erika Firdausi Amalia itu meraih gelar Magister Agama dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Magister STIE-IPWI Jakarta.

Anwar Abbas berkarier sebagai dosen tetap Program Studi Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta dan telah pensiun sejak 1 Maret 2020.

Ia pernah menjabat Wakil Rektor II dan IV di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadiyah Jakarta yang sekarang bernama Hamka.

Kemudian, Anwar diamanahkan sebagai  Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit Islam (RSI) Pondok Kopi di Jakarta Timur.

Selain itu, ia juga pernah dilantik sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) utusan Golongan periode 1997-1999 silam. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version