Menteri ATR: Sumbar Tertinggal dalam Program Sertifikasi Tanah

Berbagai permasalahan di lapangan dan yang menjadi prioritas sesuai database di Kementerian ATR/BPN harus segera dituntaskan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat diwawancarai awak media massa di Padang, Selasa, (20/6/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agraria, Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya di daerah untuk segera menyelesaikan berbagai macam persoalan pertanahan di Sumatera Barat (Sumbar).

“Seluruh kepala kantor pertanahan saya perintahkan untuk segera melakukan konsolidasi, dan mendatangi para niniak mamak (tokoh adat), serta para wali nagari (kepala desa) untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan,” kata Hadi Tjahjanto di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Rabu (11/10/2023).

Hadi mengatakan, berbagai permasalahan di lapangan dan yang menjadi prioritas sesuai database di Kementerian ATR/BPN harus segera dituntaskan.

Apalagi, katanya, Sumbar dinilai tertinggal dalam hal program sertifikasi tanah.

Setelah datang secara langsung ke Ranah Minang, eks Panglima TNI tersebut menemukan bahwa persoalan tanah ulayat dilatarbelakangi upaya dari masyarakat hukum adat yang semata-mata hanya ingin mempertahankan hak mereka.

“Permasalahannya bukan karena masyarakat tidak mau, tapi masyarakat ingin mempertahankan tanah ulayat supaya tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia mengatakan, sering kali masyarakat adat berbenturan dengan persoalan hak guna usaha (HGU) di kawasan tanah ulayat. Setelah masa HGU berakhir, otomatis tanah kembali ke tangan negara.

“Masyarakat hukum adat protes karena tanah mereka dikuasai negara. Namun, di satu sisi mereka (masyarakat adat) menyadari tidak bisa membuktikan secara hukum karena tidak mengantongi sertifikat,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN mencoba mencarikan mekanisme agar hak-hak dari masyarakat adat tidak dilanggar, salah satunya lewat penerbitan sertifikat hak tanah ulayat.

“Saya sampaikan tadi apabila masyarakat menginginkan sertifikat itu dalam satu kelompok atau secara komunal, silahkan,” katanya.

Namun, apabila masyarakat hukum adat menginginkan di atas tanah komunal itu juga diterbitkan sertifikat, maka Kementerian ATR/BPN juga siap memfasilitasi.

“Yang jelas kami mengharapkan seluruh tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat semuanya disertifikatkan,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version